📘 Akad Mudharabah di BMT DS Network
Apa itu Akad Mudharabah?
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib), di mana pemilik modal menyediakan dana 100% dan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (persentase bagi hasil) yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian mudharib.
Dalil Mudharabah
- QS. Al-Muzzammil [73]: 20
“…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...” - Hadis Riwayat Thabrani:
“Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah.”
Fatwa DSN-MUI
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, ditegaskan bahwa:
- Pemilik modal wajib menyediakan dana secara penuh kepada pengelola.
- Nisbah bagi hasil harus disepakati di awal kontrak dan tidak boleh berubah sepihak.
- Kerugian usaha ditanggung pemilik modal sepanjang bukan karena kelalaian pengelola.
- Mudharib tidak menanggung kerugian kecuali karena kesalahan atau wanprestasi.
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran
- Menjadi anggota resmi BMT DS Network.
- Mengisi formulir pembukaan Simpanan Mudharabah atau pengajuan pembiayaan Mudharabah.
- Melampirkan identitas diri (KTP/KK) yang masih berlaku.
- Melampirkan dokumen usaha atau rencana usaha (bagi pengelola usaha).
- Kesediaan mengikuti analisis kelayakan usaha dari BMT DS Network.
✨ BMT DS Network – Amanah, Profesional, Syariah ✨

0 Komentar